Hakim juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin yang mengaku ada pembagian keuntungan 49 persen di proyek KTP-e yaitu 34 persen untuk pengkondisian di DPR dan pemerintah, sedangkan bagian Andi Narogong dan Anas Urbaningrum sebesar Rp1,77 triliun atau 11 persen.
“E-KTP sampai 2013 sedangkan saya 2011 saya kena masalah, tapi kesepakatannya seperti itu,” ungkap Nazar.
Dalam dakwaan Andi disebutkan sebesar 49 persen anggaran KTP-e yaitu Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar. (Ant/SU01)