MENU

Inilah Kesepakatan PT. Istaka dan Keluarga Korban Separatis Papua Soal Santunan

JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Santunan dari PT. Istaka Karya sebesar Rp24 juta kepada keluarga korban yang tewas ditembak kelompok separatis di Nduga Papua awalnya mendapat penolakan serius. Namun setelah melakukan perundingan, akhirnya keluarga korban dan pihak PT. Istaka Karya mencapai kesepakatan.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya, Yohanis Tuku yang juga salah satu keluarga korban kepada SERUJI saat dihubungi dari Jayapura, Sabtu (8/12) sore.

Yohanis mengaku bahwa ia dan 5 perwakilan keluarga korban lainnya sudah melakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan Direktur PT. Istaka Karya, Sigit Winanto di Timika Jumat (7/12) sore kemarin.

Salah satu poin kesepakatan tersebut berbunyi asuransi jiwa akan diberikan dari PT. Istaka Karya sebesar Rp75 juta.

“Awalnya santunan hanya Rp24 juta jadi saya dengan teman-teman rapat kembali, saya sampaikan kalau mereka ini pahlawan pembangunan Papua, kami paham dengan aturan yang ada tapi kan daerah ini rawan. Setelah itu baru muncul kesepakatan terakhir sebesar Rp75 juta tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Koreksi Jumlah Korban Separatis Papua, PT Istaka: 1 Korban Pegawai BBPJN

Sebelum mencapai angka tersebut pihak keluarga korban dalam negosiasi awalnya meminta perusahaan membayar Rp1 miliar.

“Kesepakatan selesai jam 4 sore Jumat kemarin, memang kami minta Rp1 miliar tapi ditawar hingga dealnya Rp75 juta,” jelas Yohanis.

Poin pertama dalam kesepakatan tersebut menyebutkan, saat kejadian para korban dalam keadaan melakukan pekerjaan proyek dari PT. Istaka Karya sehingga masuk kategori kecelakaan kerja. Untuk itu semua hak-hak korban diberikan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Baca juga: Keberatan Dikategorikan Peristiwa Non Kerja, Keluarga Korban Tolak Santunan PT. Istaka

Selanjutnya disepakati bahwa tali asih dari Kementrian BUMN akan diserahkan paling lambat 3 bulan. Ditambah dengan beasiswa yang diberikan kepada anak-anak korban hingga menginjak SMA.

Poin kelima menyebutkan pengantar korban difasilitasi oleh PT. Istaka Karya maksimal 3 orang. Dan terakhir menyebutkan biaya pengobatan untuk korban yang selamat ditanggung PT. Istaka Karya.

Selain santunan yang ada dari perusahaan, pihaknya juga mengharapkan adanya santunan dari pemerintah daerah setempat.

Surat kesepakatan bersama antara PT. Istaka Karya dan perwakilan keluarga korban.
Surat kesepakatan bersama antara PT. Istaka Karya dan perwakilan keluarga korban.

(Faisal N/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat

Huru Hara Akhir Zaman