SURABAYA – Baru saja diputuskan Hakim, Rabu (6/9) siang, bahwa eksepsi ustadz Alfian Tanjung diterima dan segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga ustadz Alfian harus dibebaskan dari tahanan dan segala tuntutan, beredar informasi bahwa ia ditangkap kembali oleh Polisi dari Polda Jawa Timur, sore ini Rabu (6/9).
Informasi yang diterima SERUJI, ustadz Alfian ditangkap saat keluar dari Rutan Madaeng, dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan.
Informasi yang bereder Polda Jatim menyatakan penahanan dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya, untuk pengaduan yang dilakukan oleh PDI-P.
Sampai berita ini diturunkan SERUJI masih melakukan konfirmasi ke kuasa hukum ustadz Alfian, Abdullah Al-Katiri, yang membenarkan ditahannya kembali kliannya. (Efka)
Ustad Alfian Tanjung ingin melindungi RI dari PKI,
Yg minta Ustad ditahan koq pedeipeh?
Apa hubungan nya sih?
Serius nanya ini
Kurang kerjaaan seprtinya..Tangkep lepas tangkep lagi…mau main2 sama kekasih Allah???…tunggu aja balasannya, lupa mereka klo pemilik dunia itu bisa melakukan apa saja..tinggal tunggu waktunya yg pas aja
Tangkep lepas tangkep lagi…mau main2 sama kekasih Allah???…tunggu aja balasannya
Hukum sdh di jadikan alat politik…
aneh sekarang dgn mudahnya main tangkap kpd yg tidak di senangi… dan pengkritik..
smg polisi dan penegak hukum dgn nurani menangani kasus