JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan bahwa Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.
“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fadli Zon usai ikut walkout bersama seluruh anggota Fraksi Gerindra di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Gugatan ke MK ini, menurut Fadli, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan Pemilu 2019 yang terdiri dari Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak.
“Karena itu seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden. Keserentakan itu menurut para Ketua MK baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD, demikian tidak ada lagi presidential treshold,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang secara aklamasi setelah empat fraksi; Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat, walk out dari paripurna pengambilan keputusan karena tidak setuju adanya opsi presidetial threshold dalam voting.
(Hrn)

Yang akan menentukan PT20-25% adlh rakyat pd 2019 nanti, lht aja bgmn rakyat memilih Calon Pemimpinnya