JAKARTA – Kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Pengacara Elza Syarief membantah dirinya yang mengusulkan agar kliennya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).
“Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi justice collaborator,” kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).
Elza mengaku bahwa ia selalu memberikan saran yang baik kepada Miryam, termasuk sebelum Miryam hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian, seperti sidang pada Kamis tanggal 23 Maret 2017 yang lalu, dimana saat itu Miryam membantah isi BAP-nya.
“Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena kan di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada,” tuturnya.
Elza juga menjelaskan sering mengingatkan kepada Miryam, bahwa apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancama hukumannya juga tinggi.
“Misalnya, kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan kalau gratifikasi kan ancamannya lima tahun, jadi kan rugi banget,” ucap Elza.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa KPK pada Rabu (5/4) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara proyek pengadaan KTP elektronik itu.
“Salah satu saksi pengacara Elza Syarief kami panggil untuk klarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain, itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi sehingga mendorong saksi untuk ubah keterangan dalam persidangan,” ucap Febri.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan pada Kamis 23 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani yang duduku sebagai saksi mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK terkait penyidikan korupsi proyek KTP Elektronik.
“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” kata Miryam sambil menangis, waktu itu kepada Hakim di depan persidangan.
Miryam dalam persidangan tersebut juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Atas pernyataan Miryam tersebut, Jaksa KPK dalam persidangan pada tanggal 30 Maret, mengajukan kepada Hakim untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di depan persidangan, sesuai Pasal 174 KUHAP. Namun majelis hakim, yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar, tidak menerima permintaan Jaksa KPK karena memilih menunggu keterangan saksi lainnya. Saat itu Hakim memberi saran agar KPK menempuh langkah hukum lainnya di luar Pasal 174 KUHAP atas dugaan Miryam memberikan keterangan palsu.
EDITOR: Iwans