MENU

Djarot Ajukan Diri Jamin Penangguhan Penahanan Ahok, Ini Alasannya

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berencana menjaminkan dirinya untuk mengajukan penangguhan penahanan Ahok.

Djarot mengatakan pengajuan penangguhan itu ia lakukan sebagai kapasitas Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu dilakukan karena proses hukum terhadap Ahok belum inkrah. Masih ada proses banding yang akan dilakukan Ahok.

“Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan. Jaminan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota. Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, supaya bisa menjamin proses pemerintahan,” kata Djarot setelah menemui Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, Djarot mengaku ia sudah menyampaikan kepada Ahok agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai koridor konstitusi.

“Kita menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim. Tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding. Artinya, pengacara juga sudah melakukan tugasnya (untuk banding, red),” ucap Djarot.

Terkait dengan jalannya roda Pemprov DKI Jakarta, Djarot mengatakan dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah DKI Jakarta. Dia tetap akan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Ibu Kota sampai Oktober 2017.

“Kita memohon supaya kalau penangguhan penahanan bisa diterima kita akan tetap (bekerja, red). Jangan kemudian pelayanan di Jakarta terganggu. Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan sudah selesai, maka kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan tinggi dengan alasan yang paling utama supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

 

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

  1. yaelah..barang bukti bukan tidak dihilangkan tetapi emg gk bisa dhilangkan krn video sudah beredar pada masyarakat..gk mungkin bisa dihilangkan semua loooh..
    mak erot sudah syahadat’ain kembali belum? mdh2an cepat taubat sblm maut menjemput.

  2. Zaman penjajahan, Bangsa China Kafir ini jadi pengkhianat. Mereka jadi “MATA2” dan berpihak ke Belanda. Zaman sekarang karakteristik China tetap begitu : jadi PENGKHIANAT. Bahkan kejahatan bangsa mereka semakin tak tanggung-tanggjung, mulai dari Mega Korupsi, Narkoba, Pelacuran, berbagai rekayasa dan pembentukan opini bohong, melarikan dana ke luar negeri, dan segala macam tindak pidana lain. Ada puluhan koruptor China ini yg tak mau bertanggungjawab melarikan di ke luar negeri. Dan AHOK adalah CHINA KAFIR yg tak berbeda dg China2 lain. Begitu sering jutaan umat Islam demo, menandakan China Ahok beserta pendukung dan pelindungnya tak kooperatif bahkan LICIK. Atas dasar apa si DJAROT ini mengatakan bahwa AHOK kooperatif, demi pelayanan masyarakat, demi peroses pemerintahan dan dia bersedia menjamin ? Mikirlah dg akal pikiran, dg hati nurani, dg otak plus qalbu pak..!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER