Pengacara Andi, Syamsul Huda dalam pledoi penasihat hukum mengatakan bahwa ada sejumlah peristiwa dalam proses penganggaran maupun pengadaan KTP-el yang tidak melibatkan kliennya.
“Tolong hilangkan pikiran bahwa terdakwa adalah bohir atau pemilik proyek, pengusaha yang murah hati, ‘commit’, dekat dengan penguasa sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus ujung sampai pangkal proyek, juru selamat mandeknya uang muka yang membangkitkan alam bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa berikutnya untuk melemparkan tanggung jawab padahal boleh jadi pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan yang lebih besar dari terdakwa,” kata Syamsul Huda.
Karena itu, ia menilai bahwa Andi Narogong bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi KTP-el tersebut.
Andi juga sudah mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Tuntutan Andi berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Andi akan dibacakan pada 21 Desember 2017. (Ant/SU02)