SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Kedua pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai indikator yang telah ditetapkan KPU RI melalui keputusan bernomor 231 Tahun 2018.
“Hasil pemeriksaan kesehatan meliputi kemampuan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika yang telah dilakukan tim pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Kariadi Semarang, menyatakan para kandidat sehat serta memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (17/1).
Hal tersebut disampaikan Joko pada kegiatan penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan dan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 yang dilaksanakan di aula KPU Jateng.
Kendati demikian, Joko menyebutkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pencalonan kandidat Pilgub Jateng masih ada yang perlu diperbaiki berdasarkan verifikasi yang dilakulan jajarannya.
“Dokumen persyaratan pencalonan secara keseluruhan dari para kandidat dan partai politik pengusung sudah lengkap, tapi ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Dokumen persyaratan pencalonan kandidat pilgub yang harus diperbaiki itu adalah dokumen dalam bentuk salinan yang belum disertai dokumen aslinya, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Selain itu, dokumen dalam bentuk salinan yang belum dilegalisasi oleh instansi berwenang serta dokumen dalam bentuk salinan yang tidak sesuai ukuran aslinya.
“Kepada pasangan bakal cagub diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan mulai 18-20 Januari,” katanya.
Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasangan bakal calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB. (Ant/SU03)