MENU

Wacana Pemotongan Gaji ASN, Dahnil: Negara Pertimbangkan Terpenuhi Haul dan Nisab

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun peraturan mengenai pemotongan gaji untuk zakat bagi Aparatur Sipil Negara sehingga tidak ada salah sasaran potong gaji.

“Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakatpun dipotong penghasilannya,” kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2).

Dia mengatakan jika hal itu terjadi maka akan menempatkan negara berlaku zalim terhadap masyarakatnya. Untuk itu, dia menyarankan pemerintah membuat mekanisme yang seksama sehingga pemotongan gaji ASN menerapkan prinsip keadilan.

Menurut Dahnil, negara harus benar-benar mempertimbangkan unsur terpenuhinya haul dan nisab zakat ASN dalam menerapkan peraturan. Nisab adalah jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat sedangkan haul adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas dan ternak.

“Ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa ‘tebang pilih’ mana yang mencapai nisab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim. Kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat,” kata dia.

Baca juga: Menag: ASN Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

Dia mengatakan zakat bisa dibayar per bulan atau per tahun. Akan tetapi, banyak ulama yang menyarankan agar zakat dibayarkan setelah penghasilan diterima, artinya merekomendasikan per bulan.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah saat ini masih merancang peraturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat. Pembahasannya masih di ranah Kemenag dengan tetap menyerap aspirasi publik dan kajian akademik.

Baca juga: Wapres: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Hanya Wacana

Menurut Lukman, persoalan pemotongan gaji ASN untuk pajak bukan merupakan persoalan yang baru karena hal tersebut merujuk pada UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/D dan Permenag 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat