JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wacana Kementerian Agama terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat sebesar 2,5 persen ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia mengatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi lembaga yang menghimpun dana zakat yang berasal dari gaji PNS.
“Ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan,” ungkapnya usai menjadi pembicara di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2).
Baca juga: Pro dan Kontra Wacana Pemotongan Gaji untuk Zakat bagi PNS
Rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat dan ini seperti mengumpulkan pajak.
“Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak,” jelasnya.
Baca juga: Wapres: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Hanya Wacana
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Negara, Senin (5/2), mengatakan, sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat.
“Aturan ini bukan bersifat wajib, sehingga jika ada PNS tidak bersedia gajinya dipotong, mereka bisa mengajukan keberatan,” kata Lukman Hakim, Senin (5/2). (SU02)
Emang. Ngerti opo?