JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.
“PMK ini bukan untuk memungut pajak online, tetapi mengenai tata cara. Dan di dalamnya menjawab atas reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK. Kami ingin tegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK,” kata Sri Mulyani, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
Sri Mulyani menjelaskan, aturan tersebut untuk memberikan kepastian usaha. Sehingga, para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas, sebab pengusaha dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) dan pengusaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta tidak akan dipungut pajak.
“Mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp54 juta. Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp300 juta itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari jumlah bersih pendapatan mereka,” jelasnya.
Baca juga:Â Kemenkeu: Pelaku E-Commerce Tak Lagi Wajib Punya NPWP
Ia pun menegaskan bahwa semangat utama kehadiran aturan terbaru tersebut adalah Pemerintah ingin melihat kinerja transaksi e-commerce serta ekosistem bisnis e-commerce yang ada saat ini.
“Oleh karena itu kita diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, Pemerintah dapat menentukan langkah tepat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif serta menjaga keberlangsungan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.
“Sudah saya sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif,” pungkasnya. (SU05)