MENU

Tanpa IMB, 2 Menara Telekomunikasi di Bangka Disegel

SUNGAILIAT, SERUJI.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyegel dua menara telekomunikasi milik dua perusahaan swasta berbeda, karena tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami terpaksa melakukan penindakan tegas dengan menyegel dua unit ‘tower’ (menara) telekomunikasi milik perusahaan swasta yang berbeda, karena tidak dilengkapi dengan IMB,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, kelengkapan IMB bagi pengusaha pemilik menara telekomunikasi merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai penataan menara telekomunikasi.

“Selain tidak dilengkapi IMB, salah satu menara tersebut diketahui berdekatan dengan rumah penduduk yang dianggap rawat petir dan dikhawatirkan berisiko roboh,” katanya.

Menurutnya, setiap “tower” seluler yang mempunyai izin dipastikan dipasang papan atau plang oleh dinas terkait.

“Sesuai ketentuan aturan, perusahaan ‘tower’ yang melanggar perda itu dapat dikenai sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Pihaknya juga mengancam siapa saja yang sengaja membuka segel menara yang dipasangnya itu dikenai sanksi pidana penjara dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP.

“Penindakan tegas dengan melakukan penyegelan ini merupakan penegakan peraturan guna kepentingan bersama,” katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER