PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pada Sabtu (5/8), di lantai 2 gedung II Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
Pembukaan ini dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Hermansyah Dulaimi.
Dalam acara pembukaan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang (DPC) PERADI RIAU, Yusril Sabri, SH, MH, dan Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI PEKANBARU, DR. Suhendro, SH, M.Hum.
“Selama ini tidak ada penyelenggara PKPA seproduktif Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, ini bukan sekedar pujian tapi adalah kenyataan,” kata Hermansyah Dulaimi dalam sambutannya.
Menurutnya, tenaga pengajar dalam PKPA haruslah dari praktisi, tidak bisa hanya akademisi.
“Tenaga pengajar dalam PKPA haruslah dari praktisi karena ilmu yang diberikan itu haruslah orang yang mengetahui praktek lapangan, seperti advokat, hakim, dan polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, PERADI akan menyelenggarakan ujian serentak di seluruh Indonesia di 32 Kota pada bulan Oktober diantaranya di Pekanbaru yaitu di Fakultas Hukum Lancang Kuning.
Dalam sambutannya, Ketua panitia PKPA Dr. Fahmi, SH, MH mengatakan bahwa Universitas Lancang Kuning sangat bersyukur dalam 2 tahun belakangan ini dipercaya oleh DPN Peradi untuk mengadakan pendaftaran dan pelaksanaan PKPA dan Ujian PKPA.
Kemudian, DR. Suhendro yang mewakili Dekan Fakultas Hukum, mengatakan bahwa PKPA ini dimaksudkan untuk menghasilkan advokat yang handal dan ahli dibidangnya.
Selanjutnya, Yusril Sabri dalam sambutannya, mengatakan bahwa advokat tidak lengkap rasanya apabila tidak menjadi anggota organisasi seperti IKADIN. Jumlah Advokat yang terdaftar di DPC Peradi Riau berjumlah 875 orang.
“Syarat dilantik dan disumpah menjadi Advokat harus telah melakukan magang selama 2 tahun di kantor Advokat yang telah berpraktek selama 7 tahun atau lebih dan juga harus sudah memiliki Ijazah Sarjana Hukum selama 2 tahun”, lanjutnya.
PKPA ini menurut rencana akan dilaksanakan selama 5 minggu, dimana para peserta yang terdaftar sejumlah 65 orang ini apabila telah selesai melaksanakan pendidikan selanjutnya akan mengikuti ujian PKPA pada awal bulan Oktober nanti.
Setelah para peserta dinyatakan lulus dalam ujian PKPA, selanjutnya para peserta yang lulus dapat segera dilantik dan disumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Seperti diketahui, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan organisasi Advokat yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Undang-Undang ntersebut, Advokat adalah seorang penegak hukum yang posisinya setara dengan aparat penegak hukum lain yaitu hakim, jaksa, dan polisi. (RoryA/IwanY)