MENU

Pemkot Pariaman Peroleh Dana Desa Rp41 Miliar

PARIAMAN, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada tahun 2018 memperoleh dana desa sebesar Rp41 miliar dari pemerintah pusat untuk 55 desa di daerah ini.

“Selain bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah Kota Pariaman juga menganggarkan sebesar Rp48 miliar alokasi dana desa yang bersumberkan APBD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Pariaman, Effendi Jamal, di Pariaman, Jumat (6/4).

Untuk pencairan dana desa tahap satu, kata dia, diperkirakan pada April 2018 sudah bisa dilakukan oleh masing-masing desa setelah semua persyaratan dilengkapi.

Ia mengatakan keterlambatan pencairan dana desa tersebut disebabkan adanya perubahan rencana anggaran biaya (RAB) yang berkaitan dengan empat kementerian terkait.

Empat kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Padahal, kata dia, sebelumnya RAB tersebut telah tetap namun karena adanya perubahan program empat kementerian terkait upah minimal padat karya tunai sebesar 30 persen maka harus diubah.

Namun, katanya, saat ini RAB tersebut sudah hampir rampung dikerjakan seluruh desa yang akan dievaluasi pemerintah daerah dengan tujuan mempercepat penyaluran dana desa di Kota Pariaman.

Alokasi dana desa terbesar, ujarnya, diperoleh Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan dengan total Rp2,1 miliar. Besaran dana desa salah satunya ditentukan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Kepala Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan Kairul, mengatakan untuk 2018 desa tersebut belum menerima pencairan dana desa tahap satu.

Bahkan, kata dia, hal tersebut dialami seluruh desa yang ada di Kota Pariaman.

Keterlambatan pencairan dana desa tahap satu disebabkan lamanya pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang tata cara penghitungan dan rincian dana desa “Perwako tersebut baru kami terima pada akhir Januari 2018, sehingga besar pagu anggaran juga baru diketahui,” ujar dia.

Ia menilai idealnya perwako tersebut minimal harus dikeluarkan sejak Desember 2017, sehingga setiap desa bisa segera menyusun anggaran pendapatan belanja desa.

Pada 2018 Desa Taluak menerima dana desa sebesar Rp827 juta, jumlah tersebut turun dari alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp853 juta. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER