PAYAKUMBUH, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat tidak menggunakan calon dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah itu.
“Kita ingatkan warga agar mengurus sendiri IMB dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami memastikan proses pengurusannya akan lebih cepat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kota Payakumbuh, Muslim di Payakumbuh, Kamis (5/4).
Ia mengatakan itu terkait upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mendirikan bangunan.
Petugas yang mengurus IMB seringkali membutuhkan data, diantaranya saat survei dan pengukuran lokasi. Jika masyarakat mengurus langsung, mereka bisa menunjukkan lokasi tanah dan batas-batasnya secara cepat dan tepat di lapangan sehingga pengurusan bisa cepat.
“Jika menggunakan calo, data itu seringkali tidak tepat hingga pengurusannya bisa berlarut-larut dan lama,” katanya.
Pengurusan IMB dimulai dengan penerbitan Advice Planing (AP) atau keterangan rencana tata kota/kabupaten bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan.
AP memastikan pendirian bangunan berdasarkan tata ruang yang telah ada sehingga lebih tertata dan tidak sembrawut.
Selain itu masyarakat juga bisa merasa lebih aman karena bangunannya tidak berada pada rencana lain dalam pengembangan kota.
“Misalnya warga ingin membuat usaha seperti pabrik kerupuk dan kipang, maka akan ditelusuri apakah proses produksi mengganggu warga sekitar atau tidak, jika mengganggu maka tidak dikeluarkan izin AP nya,” jelasnya didampingi Kabid Penataan Ruang Junaidi.
Pengurusan AP menurutnya juga sudah dipermudah sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi tentang layanan birokrasi.
“Pemohon yang membawa syarat-syarat berupa foto copy KTP pemohon, surat keterangan tanah berupa sertifikat/surat penyataan kaum bagi tanah milik kaum, SPPT dan tanda lunas PBB, dan beberapa syarat lain segera di proses,” ujarnya. (Ant/SU02)