BATAM – Sejak tanggal 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam, Ahmad Fatoni, ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam memberikan peringatan dini bagi pemberi kerja yang coba-coba tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ahmad Fatoni, pemberlakuan sanksinya berupa dihentikannya pelayanan publik, dan akan dimulai efektif pada bulan April 2017.
“Sanksi ini nantinya berupa di-stopnya pemberian izin bagi perusahaan tersebut. Jadi efeknya tentu akan menghambat kemajuan dari perusahaan tersebut. Bayangkan jika tidak bisa mengurus izin apapun, tentunya akan sangat merugikan bagi perusahaan,” kata Fatoni dalam sebuah live di acara TV di Kepri Foodcourt Keprimall, Rabu, 22/03/2017.
Selain itu, Fatoni mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang enggan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan itu melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pemberi kerja dapat dikenai hukuman pidana kurungan selama 18 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar.
Fatoni juga mengingatkan apabila pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya, dan telah memotong upah pekerjanya sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja ataupun perusahaan tersebut dapat dikenakan pasal penggelapan yaitu pasal 374 KUHP.
“Mereka akan dijerat dengan UU tindak pidana korupsi. Ini karena dana BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pemberi Kerja, tapi pekerja juga menanggung 1% dari dana tersebut. Jadi jika pengusaha ataupun pemberi kerja tidak membayar maka dianggap penggelapan uang dan dapat dikenakan unsur tindak pidana Korupsi,” jelas Fatoni.
Terkait dengan mekanisme pengaduan dan pelaporan, Fatoni mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah membentuk call centre yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih jika ada pengaduan dari masyarakat. Tentunya itu merupakan bentuk kerjasama yang baik dan pasti akan kita tindak-lanjuti demi terlindunginya nasib pekerja kita,“ pungkas Fatoni.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tentang sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS akan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis (dilakukan oleh BPJS).
b. denda (dilakukan oleh BPJS) dan/atau,
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu (dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS).
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Ilyas Karta/Arifin)
EDITOR: Iwan Y
Yg mau bepergian dgn pesawat,ada diskon 10% utk peswat sriwijaya air, dgn syarat punya kartu BPJSTK, JAMSOSTEK ASTEK
Ini baru oke….