MENU

Road Pricing Surabaya: Dewan Siap Dukung, Asal Dasar Hukumnya Kuat

SURABAYA – Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria mengatakan siap mendukung wacana Electronic Road Pricing (ERP) di Kota Surabaya, asal dasar hukumnya sudah kuat.

“Prinsipnya, kalau untuk mengurai kemacetan, kita dukung, tapi dasar hukumnya harus jelas,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD jalan Yos Sudarso Surabaya, sebelum memulai rapat paripurna, Jumat (11/8).

Zakaria mengatakan, jika dasar hukum kebijakan tersebut kuat. Dewan siap mendukung upaya Pemkot. Jika belum, maka Dewan akan menanyakan terlebih dahulu ke kementrian.

“Kita tanya dulu, boleh nggak pungut retribusi?” ujarnya.

Belum lagi, maraknya taksi online dan ekspedisi e-commerce yang menikmati beberapa ruas jalan. Berlakunya peraturan tersebut, dikhawatirkan Zakaria akan menyusahkan mereka.

“Seperti taksi online dan ekspedisi, masak mereka suruh bayar? Kalau iya, bisinis online shop akan lebih mahal biaya kirimnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa studi kelayakan pembatasan penggunaan kendaraan di Surabaya telah rampung digarap.

Rencananya, pihak Dishub akan mengusulkan Rancangan Perda untuk pembatasan penggunaan kendaraan.

“Insya Allah tahun 2018, tinggal menunggu payung hukum, sudah diimplementasikan,” ucapnya.

Pembatasan penggunaan kendaraan ini nantinya digadang-gadang dapat mengurai polemik kemacetan di Kota Surabaya. Salah satu program untuk pembatasan tersebut dari berbagai pilihan yang ada adalah road pricing atau jalan berbayar.

Irvan mengatakan kondisi jalan Kota Surabaya akan sama seperti Singapura, ketika negara tetangga tersebut mampu menerapkan transportasi publik yang layak.

“Singapura menerapkan road pricing ketika angkutan umumnya sudah sukses,” jelasnya.

Ia menambahkan tahapan awal menerapkan road pricing tidak harus langsung menerapkan sistem elektronik.

“Tidak harus langsung, awal menggunakan stiker dulu,” paparnya.

Stiker yang dimaksud nantinya akan ditempelkan pada kendaraan pribadi yang diizinkan melintas di jalan yang sudah tersedia angkutan massal.

“Misalnya di jalan Raya Darmo, Urip Sumoharjo dan Jalan Basuki Rahmat,” ungkapnya.

Dalam realisasinya, tambah Irvan, bakal ada pengaturan. Arah kebijakan ini nantinya untuk membatasi kendaraan pribadi, bukan kepemilikannya.

“Karena ketika transportasi publik disediakan pemerintah, tidak ada alasan orang menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya. (Nia/IwanS)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER