SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Ribuan massa yang tergabung Forum Driver Online se- Jawa Timur menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (29/1).
Aksi yang digelar serentak se- Indonesia ini bertujuan menolak sejumlah regulasi dalam Permenhub No. 108 tahun 2017.
“Kami keberatan ada sejumlah regulasi dalam Permenhub itu, karena memberatkan driver angkutan online,” kata koordinator aksi, Subhan dalam orasinya, Senin (29/1).
Kata Subhan, ada beberapa regulasi dalam Permenhub tersebut yang memberatkan driver online. Di antaranya kewajiban Uji KIR setiap 6 bulan, yang harus merogoh kocek sekitar Rp500 ribu. Kedua diwajibkan untuk menggunakan SIM A umum layaknya sopir angkutan umum.
“Kemudian kita diwajibkan membayar iuran Rp35 ribu untuk koperasi yang penggunaannya tidak jelas manfaatnya,” teriak Subhan dalam orasinya.
Aksi damai ini berlangsung damai. Aksi ini diikuti sekitar 4.000 massa se- Jatim, mulai dari Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan lainnya.
Dalam aksinya, satu per satu massa menyampaikan orasinya menolak sejumlah regulasi dalam Permenhub No 108 tahun 2017. Mereka menolak sopir angkutan online disamakan dengan regulasi angkutan tradisional atau angkutan umum.
“Aturan Permenhub itu sangat memberatkan, apalagi seolah kita disamakan dengan angkutan umum. Kemudian biayanya terlalu mahal, misalnya untuk meningkatkan Sim A ke Sim A umum saja bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Subhan, aksi damai ini digelar untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Ia berharap aksi ini membuahkan hasil dan solusi dari pemerintah.
“Paling tidak dari ini kita menyampaikan kepada pemerintah untuk didengar aspirasi kita. Semoga ini membuahkan hasil yang maksimal,” tukasnya. (Amal/Hrn)