SURABAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya mengatakan Ruas Jalan Tunjungan Surabata direncanakan akan bebas kendaraan roda dua setelah angkutan massal cepat berupa trem diterapkan di Kota Pahlawan tersebut.
“Nanti sepanjang ruas Jalan Tunjungan hanya terbagi untuk mobil, jalur trem, dan pedestrian untuk pejalan kaki,” kata Agus.
Ia berujar, dengan kehadiran trem tersebut, nantinya konsep wisata Jalan Tunjungan bisa diwujudkan kembali oleh Pemkot Surabaya. Selama ini Jalan Tunjungan memang dikonsep untuk pejalan kaki sebagai salah satu destinasi wisata di Surabaya.
“Hadirnya transportasi massal nanti, istilah ‘mlaku-mlaku nang Tunjungan’ (jalan-jalan ke Tunjungan) akan terwujud,” ujarnya.
Agus menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya tengah memproses pembiayaan modal transportasi massal tersebut. Proses administrasi pembiayaannya dari APBN lewat mekanisme surat berharga syariah negara (SBSN).
“Berharap proses itu berjalan lancar dan selesai di akhir tahun 2017,” ujarnya lagi.
Agus menambahkan, selain itu Pemkot Surabaya juga sudah menyediakan rumah susun (rusun) bagi warga ber-KTP Surabaya yang menjadi korban pembebasan lahan di sekitar kawasan Joyoboyo. Menurut Agus, lahan milik PT KAI tersebut, akan digunakan untuk pembangunan depo trem.
“Pembebasan lahan di kawasan Joyoboyo itu wewenang PT KAI seperti kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan. Pemkot hanya membantu penertiban dan penyediaan rusun bagi warga korban pembebasan lahan yang ber-KTP Surabaya,” katanya lagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad sebelumnuya mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan intensif dengan PT KAI selaku pemilik lahan di kawasan Bumiharjo.
“Koordinasi dengan PT KAI tetap kami lakukan khususnya pada saat proses relokasi warga,” ujarnya.
Irvan menjabarkan ada 2.296 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Bumiharjo, namun yang terkena dampak 418 KK. Warga tersebut berada di RW 5 dan RW 6.
“Saat ini masih dalam pendataan, karena di antara warga yang terkena dampak masih perlu diklarifikasi karena ada yang mengaku telah memiliki sertifikat,” tambahnya. (HA)
Pak Nur pancen
Kok jadi seperti ahok ya? Kalo warga melawan dg hukum, jika hukum berpihak pada kebenaran, tanyain itu PT KAI punya sertifhkat nggak?! Kalo nggak ya sama saja dg warga! Jangan karena dulu lahan punya KA jaman belanda trus ngaku itu tanahnya, emangnya PT KAI ahli waris belanda? Penjajah dong, londo blangkonan!
Nurhidajat Kusumawardana
Ketua GERATIS (Gerakan Rakyat Anti Surat Ijo Surabaya)