MENU

UMK Karawang 2018 Hampir Tembus Rp 4 Juta

KARAWANG, SERUJI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2018 hampir menembus angka Rp 4 juta atau sebesar Rp 3.919.291.

“Hari ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp 3.919.291. Jadi naik dari tahun ini Rp 3.605.272 menjadi Rp 3.919.291,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa (21/11).

Ia menyatakan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp 4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.

“Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang,” kata dia.

Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada tahun ini saja, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.

Pemkab Karawang sendiri akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.

“Selain itu, juga akan berdampak terhadap sulitnya penyerapan angkatan kerja,” kata Suroto. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER