MENU

Seluruh Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Operasi Selama Ramadhan

BANDUNG – Mulai malam ini seluruh tempat hiburan di kota Bandung sudah tidak diperbolehkan beroperasi. Penghentian operasi tempat hiburan ini akan dilakukan sampai akhir Ramadhan.

“Tutup mulai malam ini sampai 27 Juni 2017,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, hari ini, Rabu (24/5).

Dewi menjelaskan pemkot Bandung telah mengirimkan surat edaran yang berisi perintah untuk menutup aktifitas usaha selama bulan Ramadhan kepada seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan yang ada di kota Bandung.

Disampaikan juga oleh Dewi, bahwa pemkot Bandung bekerjasama dengan pihak kepoilisian akan melakukan pengawasan kepada seluruh tempat hiburan yang ada di kota Bandung.

“Jika ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas, mulai pembekuan izin tanda usaha pariwisata, hingga penutupan tempat usaha,” ungkap Dewi.

Sebagaimana diketahui sesuai pasal 73 ayat 6, Peraturan Daerah kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, seluruh tempat hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan harihari besar keagamaan,” bunyi pasal 73 ayat 6 tersebut. (Arf/Hrn)

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER