MENU

Tingkatkan Kewaspadaan, Wali Kota Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

PALANGKA RAYA, SERUJI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia mengingatkan warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan pembakaran lahan.

“Saya mengimbau warga tidak membakar lahan maupun pekarangan yang dimilikinya, karena dapat menimbulkan kebakaran berskala besar. Terlebih lagi status wilayah Kalteng telah ditetapkan pada status siaga darurat Karhutla,” kata Riban di Palangka Raya, Ahad (25/2).

Wali Kota “Kota Cantik” dua periode ini juga mengajak warganya meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

Pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan hutan selain menjadi perhatian pemerintah daerah juga sebagai program utama pemerintahan Jokowi.

Selain membentuk Satgas Karhula, pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan pun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Untuk itu, saya kembali mengingatkan masyarakat agar tak coba-coba membakar lahan dan hutan karena akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Suprianto mengatakan meski pada 2018 Satgas Karhutla tingkat kota belum resmi dikukuhkan, namun koordinasi dan upaya antisipasi serta penanganan Karhutla semakin diintensifkan.

“Untuk penetapan status itu kita belum ada karena kita masih harus melaksanakan koordinasi serta melihat apakah kriteria untuk penetapan siaga darurat terpenuhi atau belum. Meski begitu upaya pencegahan dan penanganan Karhutla semakin kita intensifkan,” kata Supriyanto.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah mencatat kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga Februari 2018 telah terjadi sebanyak 46 kali di 10 Kabupaten/Kota yang mengakibatkan lahan seluas 482 hektare habis terbakar.

Ke-10 Kabupaten/Kota se-Kalteng yang telah terjadi karhutla yakni, Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Gunung Mas (Gumas), Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Sukamara dan Kota Palangka Raya.

Kondisi tersebut telah ditindaklanjuti serius oleh Gubernur Kalteng dengan menetapkan status siaga darurat karhutla yang telah diberlakukan mulai 20 Februari sampai 21 Mei 2018. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER