MINAHASA, SERUJI.CO.ID – Polres Minahasa melaui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus melakukan razia guna pencegahan peredaraan minuman keras (miras) oplosan maupun ilegal di wilayah hokum kepolisian tersebut.
“Guna mencegah penjualan miras ilegal ataupun oplosan yang bisa membahayakan konsumen, maka kami melaksanakan operasi rutin belum lama ini,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Marteins Manginsihi di Tondano, Senin (30/4).
Anggota Satres Narkoba, katanya melaksanakan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran pertokoan, kios dan rumah penduduk yang kemungkinan menjual atau menjadi tempat pesta miras.
“Terbukti empat anggota mendapati beberapa kios ditemukan minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Remboken dengan puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi dilaksanakan sejak Kamis (26/4),” katanya.
Selain melakukan operasi, Satres Narkoba pun memberikan sosialisasi bahaya miras oplosan dan ilegal (tak ada izin dagang). Razia ini dilakukan untuk menjamin situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa.
“Kami pun tak lupa memberikan sosialisasi bahaya miras ilegal dan oplosan, razia ini pun untuk menjamin akan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Minahasa,” katanya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyitaan oleh anggota Satres Narkoba, barang bukti kemudian dibawa ke Polres Minahasa untuk proses sidik dan pemilik diberikan pembinaan dan arahan agar tidak menjual minuman beralkohol.
“Jadi barang buktinya langsung disita dan dibawa ke Mapolres, kepada pemilik kami berikan pembinaan, melarang untuk menjual kembali miras,” ungkapnya. (Ant/SU02)