PALANGKARAYA, SERUJI.CO.ID – Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Fordiansyah menyiapkan anggaran senilai Rp20 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN di lingkungan pemerintah kota setempat.
“Untuk THR atau gaji ke-14 kita anggarkan Rp20 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar hak sekitar 4.921 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Fordiansyah di ruang kerjanya, Senin (28/5).
Fodiansyah mengungkapkan, besaran dan jumlah THR 2018 yang dibayarkan mengacu pada pencairan gaji ASN pada bulan Mei tahun tersebut.
Dia mengatakan, saat ini proses pencairan tunjangan hari raya tersebut tengah diproses dan ditargetkan pada awal Juni 2018 dapat dicairkan.
“Yang kita bayarkan ialah gaji ke-14 dahulu yang mana pencairannya dilaksanakan usai gaji bulanan selesai ditransfer yakni sekitar tanggal 4 Juni. Mudah-mudahan Senin depan bisa kita proses. Sementara gaji ke-13 bisa kita bayarkan Juli nanti,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pencairan tunjangan hari raya tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Sementara itu, terkait tunjangan hari raya bagi para pegawai kontrak dia mengatakan tidak ada aturan untuk memberikan THR bagi pegawai non ASN.
“Pembayaran THR untuk untuk pegawai kontrak tidak bisa kita bayarkan karena tidak ada dasar hukumnya. Dari Mendagri maupun bagian keuangan juga telah menjelaskan tidak bisa dianggarkan,” katanya.
Meski demikian, lanjut Fordi, pemberian THR bagi pegawai kontrak bisa diberikan dengan catatan ada kebijakan dari masing-masing pimpinan SOPD di tempat pegawai non ASN tersebut bekerja. (Ant/Su02)