MENU

Pemkab Barito Utara Minta Apotek Kembalikan Albothyl

MUARA TEWEH, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta seluruh apotek dan toko obat di daerah setempat mengembalikan Albothyl ke distributor sehingga obat bermasalah itu tidak beredar lagi di masyarakat.

“Kami instruksikan puskesmas di sembilan kecamatan untuk mengawasi dan membina sarana distribusi obat yakni apotek dan toko obat atau pedagang eceran agar tidak menjual Albothyl, serta mengembalikan ke distributornya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Robansyah di Muara Teweh, Rabu (21/2).

Pihaknya telah mengirimkan surat kepada 17 Puskesmas di sembilan kecamatan untuk mengawasi dan pembinaan terhadap penjualan obat Albothyl tersebut karena izin edarnya dibekukan pemerintah.

Hal itu, kata dia, sesuai klarifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebutkan obat Albothyl mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh diguna kan sebagai hemostatik dan antiseptik.

“Obat itu tidak boleh digunakan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi),” katanya.

Robansyah menjelaskan, penjelasan BPOM RI terkait isu keamanan Albothyl obat mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat merupakan obat bebas terbatas digunakan untuk kulit, THT, sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

Pihak BPOM secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfataan dan mutu.

“Terkait pemantauan Albothyl dalam dua tahun terakhir BPOM menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat itu untuk pengobatan sariawan diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi,” jelas dia.

Dia mengatakan BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui, untuk produk sejenis akan diberlakukan yang sama.

“Jadi kami minta masyarakat menghentikan penggunaan obat Abothyl karena tidak aman bagi kesehatan,” ujar Robansyah. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER