AMBON, SERUJI.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Mislan Slamet (35), terdakwa pelaku pedhopilia selama 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 54 KUH Pidana,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila di Ambon, Kamis (1/2).
Terdakwa pedhopilia ini juga divonis membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan secara berlanjut selama 14 kali pada tahun 2016 dan satu kali tahun 2017 sehingga merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Buru, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 serta meminta terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Marcel Hehanussa menyatakan masih pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 10 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIT ketika ibu kandung korban mempertanyakan kondisi anaknya yang sering duduk murung dan menangis sendirian, serta sering lari ke rumah temannya atau rumah orang lain.