MALINAU, SERUJI.CO.ID – Di tahun 2018, PDAM Apa’Mening Kabupaten Malinau melakukan verifikasi persyaratan pemasangan Sambungan Rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk Program Water Hibah.
Program Water Hibah merupakan program pemasangan SR dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp550.000. Program tersebut diperuntukan kepada seribu rumah masyarakat Malinau yang berpenghasilan rendah.
Program ini diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di akhir tahun 2017.
“Ini merupakan program bersyarat, maksudnya ini harus ada program penyertaan oleh pemerintah daerah kepada PDAM,” kata Direktur PDAM Apa’ Mening Saiful Bahri kepada SERUJI di ruang kerjanya, Senin (15/1).
“Saya katakan ini bersyarat, salah satunya ada surat komitmen, ada juga surat dari PDAM Idle Capacity, dan mengingat masih ada ruang ataupun air kami yang bisa disalurkan ke masyarakat,” imbuhnya.
Atas dasar idle capacity dan minat dari Pemerintah Kabupaten, agar program ini bisa berjalan maka pemerintah harus talangi dulu dana penyertaannya.
Dia menjelsakan, ketika program ini berjalan dan sudah benar-benar selesai, kemudian dilakukan proses verifikasi secara berjenjang.
“Jika sesuai dengan target yang dicanangkan artinya benar-benar program ini diturunkan kapada MBR, termasuk juga telah oleh diverifikasi BPKP, maka kemudian dana penyertaan ini akan kita minta penggantian di Kementerian PUPR dan diteruskan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Untuk tahun 2018, pihaknya mengajukan lebih kurang seribu rumah MBR. Dan saat ini pendataan sudah selesai dan selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi.
Untuk pengambilan data, kami bekerjasama dengan ketua RT sesuai dengan program pemerintah yang kemungkinan arah tujuannya sama,” jelasnya.
“Dan sekarang kami laukan verifikasi ulang, jangan sampai yang sudah masuk tidak sesuai dengan apa yang ditargetkan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, ada tiga syarat verifikasi. Pertama, dari segi penilaian pemakaian listrik rumah yang bersangkutan, salah satunya dari 50% penerima program ini, listrik di rumahnya harus 900 Kwh atau sama sekali belum ada listriknya. Kemudian selebihnya 50% itu boleh jika terdapat pemakaian listrik maksimal 1200 Kwh.
Kedua, kata dia, pihaknya akan melihat bangunan rumahnya. Jika bangunan rumah yang bersangkutan tergolong mampu, berarti tidak masuk dalam standar MBR, maka kami akan keluarkan.
Lanjut dia, ada juga rumah yang bersangkutan tergolong gubuk, namun yang bersangkutan sendiri berpenghasilan cukup atau mampu, berarti kemungkinan yang bersangkutan memiliki rumah lain atau rumahnya ada dua, kemungkinan rumah tersebut hanya pondok di kebun, berarti otomatis ini juga tidak masuk dalam standar MBR.
“Saya berharap dengan adanya program Water Hibah ini, masyarakat dapat terbantu, yang tadinya biaya pemasangannya mencapai Rp2.200.000, namun dengan adanya program ini hanya dibebani Rp550.000 per rumah,” pungkasnya. (SHD/SU05)