MENU

Pamtas Amankan Pelaku Penebangan Liar di Bengkayang

PONTIANAK, SERUJI.CO.ID – Satuan Gabungan Pengaman Perbatasan (Pamtas) di Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan dua pelaku penebangan liar lalu menyerahkannya ke pihak Polres Bengkayang.

“Telah datang Danton Pamtas beserta tiga anggotanya yang juga didampingi Babinsa Desa Sekida dan Anggota Polsek Jagoi Babang menyerahkan dua orang yang diduga melakukan penebangan kayu tanpa izin,” ujar Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino saat dihubungi di Bengkayang, Senin (12/2).

Paino menjelaskan pelaku masing – masing berinisial S dan E. Keduanya merupakan warga Dusun Sentabeng, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara. Di lokasi penebangan kayu tanpa izin ditemukan kayu jenis temau yang sudah diolah satu di antaranya menjadi papan,” jelas dia.

Ia menyebutkan untuk papan ukuran 2 meter sebanyak 172 batang dan kayu ukuran 4×8 cm sebanyak 35 batang ikut diamankan.

“Selanjutnya kayu tersebut dibawa ke Kantor Polsek Jagoi Babang sebagai barang bukti kegiatan ilegal yang dilakukan keduanya,” papar dia.

Saat ini menurut Paino keduanya masih dalam proses dimintai keterangan apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya didakwa melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun penjara,” ujar dia.

Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat merupakan satu dari lima daerah yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER