MENU

NTB Dukung Penuh Pengesahan RUU Pemerintah Daerah Kepulauan

MATARAM, SERUJI.CO.ID –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan dukungan penuh atas pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah Kepulauan, atau dikenal RUU Pemerintah Daerah Kepulauan.

“Sebagai daerah yang memiliki ratusan pulau, dengan dua pulau utama, yaitu Pulau Lombok dan Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB memberikan dukungan penuh atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Kepulauan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Rosiady H Sayuti dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/1).

Dalam RUU Pemerintah Daerah Kepulauan itu, ujar Rosiady, substansinya adalah berisikan tambahan kewenangan dan dana alokasi bagi daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan. Apalagi saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

“Karenanya, dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan atas rancangan undang-undang yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,” katanya menjelaskan.

Sekda NTB yang akrab disapa Pak Ros, bersama sejumlah kepala daerah kepulauan di Indonesia itu melakukan penandatanganan deklarasi hasil konferensi.

Deklarasi tersebut berisi tiga poin yang didasarkan atas perkembangan politik dan pembangunan nasional terutama program legislasi nasional. Yakni, pertama menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat daerah kepulauan untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Kedua, sepakat mendukung percepatan penetapan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan berdasarkan program legislasi nasional.

Ketiga, atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan menjadi undang-undang daerah kepulauan, mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan seluruh ketentuan pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan padal 30 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER