BIAK, SERUJI.CO.ID – Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengintensifkan pengawasan di lapangan terhadap penjualan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa menjelang puasa pada tahun ini.
“Jajaran Disperindag Biak mengingatkan kepada masyarakat agar waspada peredaran makanan dan meninuman yang masih dijual menjelang Ramadan di pasar tradisional, kios, dan toko,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Kamis (12/4).
Kadisperindag Yubelius Usior menyebutkan berbagai produk barang kedaluwarsa yang masih dijual di pasar sudah melanggar aturan yang berlaku tentang perlindungan konsumen.
Yubelius Usior mengungkapkan biasanya makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa dijual tersebut, di antaranya telah berubah warna serta menimbulkan bau yang tidak sedap.
Guna mencegah adanya praktik curang penjualan barang kedaluwarsa, menurut Yubelius Usior, warga Biak Numfor yang ingin membeli produk tersebut di pasar, minimarket, maupun di kios-kios harus jeli memeriksa kemasan barang bersangkutan.
“Bisa saja terjadi pengelabuan yang dilakukan para pedagang dengan cara mengubah tanggal masa berlaku makanan dan minuman yang dijual kepada konsumen, ya, ini menjadi perhatian warga jika membeli barang tertentu,” kata mantan Kadis Pariwisata itu.
Untuk menjaga produk barang yang dijual memenuhi kelayakan secara kesehatan dan batas edar, kata dia, petugas gabungan Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag, BPOM, dan instansi terkait senantisa bekerja sama turun langsung ke lapangan melakukan razia.
Hingga Kamis, aktivitas penjualan barang pokok di pasar, kios-kios, dan minimarket berjalan normal atau belum terlihat peningkatan menjelang Ramadan 1439 Hijriah. (Ant/SU02)