GORONTALO, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo melakukan pendataan tempat indekos agar tidak disalahgunakan menjadi tempat prostitusi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Husain Ui, di Gorontalo, Rabu (28/3), mengatakan saat ini sudah ada 152 tempat indekos yang telah didata.
“Tempat indekos paling banyak berada di seputaran kampus di Kecamatan Limboto dan juga di Telaga Biru,” ujarnya pula.
Bahkan, saat ini, kata Husain lagi, Satpol PP setempat sedang memproses salah satu tempat indekos.
“Jika ada indekos yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi, maka selain pelakunya dijerat dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, pemilik indekos juga bisa dijerat dengan perda yang sama,” ujarnya pula.
Husain menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal pendataan penduduk nonpermanen.
“Pemilik indekos seharusnya membuat laporan terkait hal itu dan biasanya di indekosan tidak melakukan pencatatan,” kata dia lagi.
Selain melakukan pendataan dan penertiban indekos, Satpol PP juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di daerah itu.
“Kami terus menertibkan warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin, dan saat ini Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sudah tidak memberikan izin penjualan minuman keras di daerah ini,” kata dia lagi.
Ia mengungkapkan bahwa data yang diperoleh dari lapangan terdapat 500 lebih warung yang menjual minuman keras.
“Kami bersama TNI dan Polri akan bekerjasama dalam pemberantasan minuman keras hingga ke desa-desa, dan kami berkomitmen dalam hal tersebut,” kata dia pula. (Ant/SU02)