KENDARI, SERUJI.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500,88 gram dan tersangka RS (22) sedang menjalani proses hukum.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambada di Kendari, Senin (14/5), mengatakan barang bukti 500,88 gram yang siap edar dikemas dalam 10 paket plastik kecil masing-masing seberat 10 gram.
“Penyidik menyisakan 20 gram untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. BNN transparan dalam hal pemusnahan barang bukti agar tidak terjadi persepsi liar,” kata Bambang.
Pemusnahan barang bukti yang dilangsungkan di RSUD Kota Kendari turut disaksikan pejabat Direktorat Narkoba Sultra, unsur Kejati Sultra, Kejari Kendari, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan BBN Kota Kendari.
Selain unsur pejabat terkait juga disaksikan tersangka RS (22) yang dikawal aparat BNN bersenjata laras panjang.
Sebelum pemusnahan Kepala BNN mengajak tersangka RS berbincang tentang keberadaan barang bukti 500,88 gram yang disita dari tangan tersangka 21 April 2018.
“Sesuai prosedur dalam pemusnahan mesti disaksikan tersangka untuk memastikan status barang bukti. Apakah barang bukti ini milik saudara tersangka,” tanya kepala BNN Bambang yang dibenarkan tersangka.
Tersangka RS yang diketahui pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari dibekuk di Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 21.40 Wita.
Paket sabu yang dikemas dalam 10 plastik masing-masing seberat 10 gram lebih berasal dari luar daerah Sultra melalui bandar udara Haluoleo yang akan diedarkan kepada beberapa orang yang sudah terdaftar sebagai pemesan.
Barang bukti sabu sabu seberat 500,88 gram yang ditaksir senilai Rp1 miliar merupakan temuan terbesar sepanjang 2017 hingga sekarang.
Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan BNN Sultra dijerat pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) atau pasal 127 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Ant/SU02)