JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kejadian nahas yaitu runtuhnya lantai mezzanine di Tower II gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/1) siang pukul 12.10 WIB bukanlah hal yang bisa dilupakan begitu saja, terutama bagi para korban.
Jumlah korban luka-luka, yang diperkirakan jumlahnya mencapai hingga sekitar 80 orang, juga dipastikan menimbulkan kondisi yang traumatis.
Tidak heran bila berbagai pihak juga segera merespons atas tragedi tersebut, seperti anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mengingatkan agar pengelola bangunan jangan sampai menunjukkan kelalaian karena bila ditemukan adanya bukti kelalaian maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Politikus PKB itu menegaskan, pemilik atau pengelola gedung harus senantiasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ia menyatakan turut berduka cita kepada para korban dan fokus utama saat ini tentunya ditujukan memulihkan kondisi fisik dan psikis para korban, namun mengingatkan bahwa tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan tersebut tidak boleh dilupakan.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sedangkan jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Polri Sebut Robohnya Selasar BEI Aneh Tapi Nyata
Selain itu, ujar dia, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10).
Sebagaimana terdapat dalam aturan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, sedangkan keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto menyatakan siap melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.
Heru menyatakan kalau memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini (sepeti girder jalan tol layang, lantai mezzanine gedung BEI dll), PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No. 11/2014 agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.