JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana terkait proyek pembangunan reklamasi atau pengurukan pantai/laut di kawasan Teluk Jakarta.
“Kami sekarang mencari tahu dulu apa itu reklamasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis (26/10).
Adi menjelaskan penyidik akan mencari tahu istilah reklamasi itu selanjutnya akan mendalami proses dan tahapan termasuk aturan pembangunan reklamasi.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumpulkan dokumen reklamasi yang digagas sejak 1995 hingga 2017,” tuturnya.
Dokumen itu akan dijadikan panduan dan petunjuk bagi penyidik menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran pidana atau tidak.
“Penyidik kepolisian akan memastikan tahapan reklamasi dari awal hingga akhir untuk menjadi dasar aturan penyelidikan,” tegasnya.
Sejauh ini, menurut Adi belum dapat dipastikan proses pembangunan reklamasi Teluk Jakarta itu melanggar aturan atau tidak.
“Saya sampaikan semua hal mengenai reklamasi diinput tentang aturannya, keterangannya,” pungkasnya. (Ant/SU02)
Ha..ha..ha…sdh kiamat krn hebohnya dan sudah mau selesai pula proyeknya, polisi baru mau menyelidiki. Dan itupun baru mau tahu apa arti reklamasi…Preeeettt…
Kasi tahu sama polisi itu kalau makna reklamasi itu bersaudara sama proklamasi…
Kasih tahu sama polisi itu kalau makna reklamasi itu bersaudara sama proklamasi…
Sama dengan ‘DEKLAMASI’ ndak ya??
Semoga gak pakai lama mencari tahu istilah “reklamasi”….