JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah mulai 1 Februari 2018 memberlakukan ketentuan baru mengenai taksi online sebagai upaya Kementerian Perhubungan untuk menciptakan keadilan angkutan publik yang saat ini sudah ada.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 108 Tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online.
PM 108/2017 memang sudah ditunggu oleh publik pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017.
Dalam proses keluarnya peraturan baru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagai daerah terkait dengan aturan taksi dalam jaringan online ini.
Revisi peraturan menteri itu akan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
Substansi pertama, argometer, yaitu besaran biaya angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, wilayah operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
Ketiga, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Keempat, STNK, atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Keenam, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.