JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan klarifikasi bahwa tak ada 200 anak-anak WNI yang ditahan di Australia berkaitan dengan kasus penyelundupan manusia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (27/2), menyatakan bahwa KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai info yang dimuat salah satu media nasional tentang 200 anak-anak WNI yang ditahan di tahanan dewasa Australia tersebut kepada Pemerintah Federal Australia.
“Pada hari ini diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia,” kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa hanya ada dua WNI, dan keduanya bukan anak-anak saat ini masih ditahan di Australia karena kasus penyelundupan manusia.
Kemungkinan terdapat salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush & Associates, kata Iqbal.
Pengacara merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia.
Sebagaimana diketahui, kantor pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas nama 115 WNI tersebut, saat ditahan pada periode 2010-2012 masih berstatus anak-anak, ujar Iqbal. (Ant/SU02)