MENU

Dianggap Langgar Konstitusi, Apperti Tolak Larangan Bercadar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI) menolak larangan bercadar bagi mahasiswi di kampus karena melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

“Larangan bercadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara dan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Sekjen APPERTI Taufan Maulamin melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (9/3).

Selain itu Taufan menilai larangan bercadar juga telah mencoreng reputasi pendidikan di Indonesia, terutama di tengah kerusakan moral, gaya hidup tidak beradab dan pergaulan bebas yang marak terjadi.

Menurut Taufan, menyamakan cadar dengan radikalisme merupakan tindakan yang anti-Pancasila karena melanggar sila pertama. Banyak mahasiswi bercadar yang justru mendapatkan prestasi luar biasa di kampus, contohnya di Universitas Negeri Solo Sebelas Maret (UNS).

“Di UNS, pada wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat ‘cumlaude’. Itu membuktikan tidak ada hubungan antara cara berpakaian dengan prestasi akademik,” tuturnya.

Taufan menilai hal itu menunjukkan Rektor UNS Prof Ravik Karsidi terbukti mampu mengelola semangat beragama mahasiswi bercadar untuk meraih prestasi, sehingga perlu mendapat penghargaan sebagai pendidik tulen.

“Larangan bercadar menunjukkan kemunduran berpikir serta menikam ajaran agama. APPERTI akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama,” katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER