MENU

Realisasi Amnesti Pajak Nusra Capai Rp 304,54 Miliar

MATARAM – Realisasi uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 304,54 miliar. Namun demikian, jumlah tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 2,5 persen dari jumlah wajib pajak yang terdaftar.

“Dari total 458.000 wajib pajak yang terdaftar se Nusa Tenggara dan memiliki kewajiban menyampaikan SPT, sebanyak 11.634 orang telah mengikuti program tax amnesty atau sekitar 2,5 persen. Itu jumlah yang masih sangat kecil,” kata Suparno, kepala Kanwil DJP Nusra, dalam keterangan persnya di Mataram, hari ini, Selasa (21/3).

Suparno menyebutkan, hingga 20 Maret 2017, Kanwil DJP Nusra telah membukukan uang tebusan sebesar Rp 304,54 miliar. Rp 159,38 miliar di antaran berasal dari NTB. Sedangkan Rp 146,16 miliar sisanya berasal dari NTT.

“Untuk provinsi NTB ada 5.479 wajib pajak, dari jumlah itu 3.287 merupakan UMKM. Sedangakan 6.155 sisanya wajib pajak dari NTT, dan 4.210 diantaranya dari UMKM,” ungkapnya.

Suparno menambahkan, tinggi-renadahnya pencapaian, sangat bergantung pada good will para wajib pajak untuk melaporkan hartanya. Selama ini, terangnya, pihaknya telah gencar melakukan sosialisai, baik melalui media masa maupun himbauan secara langsung kepada para wajib pajak.

“Untuk wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty, masih ada kesempatan hingga 31 Maret 2017. Kami berharap sisa waktu yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dalam rangka itu, Suparno mengaku Kanwil DJP Nusra akan memperpanjang waktu pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya, mulai tanggal 27-30 Maret 2017 mendatabg. Pada tanggal tersebut, Kanwil DJP Nusra akan melayani wajib pajak sampai pukul 19:00 WITA.

“Khusus pada tanggal 31 Maret, pelayanan sampai pukul 24:00 Wita,” pungkasnya.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER