Namun, ketika Arif Havas Oegroseno masih menjabat sebagai Deputy I Kementerian Koordinator Kemaritiman mengambil alih urusan pencemaran Laut Timor dari tangan Menteri Perhubungan dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.
Hingga pertengahan tahun 2017 timbul persoalan dalam penanganan kasus pencemaran Laut Timor, maka Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan memimpin pertemuan koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 15 Agustus 2017.
Guna mempercepat penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini dalam rapat koordinasi tersebut dibentuklah Satuan Tugas Montara dengan surat Menteri Koordinator Kemaritiman RI terdiri dari 4 orang tidak termasuk Arif Havas Oegroseno yang bertugas untuk memonitor, mencermati dan berdialog dengan semua pihak yang terkait dengan kasus tumpahan minyak Montara.
Sejak diterbitkannya surat penugasan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Satuan Tugas Montara (Montara task Force) telah melakukan dialog dengan Pemerintah Australia dan bersedia untuk bekerja sama menyelesaikan kasus Montara tersebut.
Bahkan, kata Tanoni, Havas malah membuat tim bayangan dengan menggunakan stafnya berangkat ke Australia dan Bangkok untuk memberikan informasi yang berbeda yang bertujuan untuk mengeliminir keputusan Menko Luhut Pandjaitan.
“Dalam kasus ini, kami minta Ketua Bappeda NTT agar tidak grasa-grusu dengan dana CSR tersebut, tetapi berkoordinasi dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup NTT yang selama ini secara rutin mengikuti perkembangan Montara,” katanya.
Atas dasar itu, Tanoni meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunda keberangkatan Arif Havas Oegroseno ke Jerman untuk segera diminta pertanggungjawaban dari upayanya untuk menjadikan kasus Montara seperti kasus Kedungombo Yogya tersebut. (Ant/SU03)