PADANG, SERUJI.CO.ID – Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, telah melimpahkan berkas pidana pemilu dugaaan melakukan politik uang dengan tersangka calon anggota legislatif (caled) DPRD Kabupaten Solok Selatan, Dapil III dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial ‘EW’ ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Ia sudah P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua,” kata koordinator Gakumdu yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidy, di Padang Aro, sebagaimana dilansir Antara, Ahad (28/4).
Dijelaskan Rosidy, kepastian P21, setelah ada surat pemberitahuan dari Kajari Solok Selatan tentang berkas perkara nomor: B /17/IV/2019/Reskrim, tanggal 11 April 2019 pada Kamis (25/4).
Barang bukti dalam kasus ini berupa satu karung bibit jagung ukuran lima kilogram dengan tulisan benih jagung hibrida cap kapal terbang.
Selain itu, satu lembar ‘print out screenshot facebook’ tersangka, satu rangkap keputusan KPU solok selatan, tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Pemilu 2019 serta satu unit telepon genggam warna hitam.
Sebelumnya Bawaslu Solok Selatan menindak ‘EW’ yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.
Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan, Suriyanti mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Suriyanti mengatakan, caleg dari PAN Dapil III ini melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye. Di luar uang katanya, ada dalam bentuk barang kategori lainnya yang tidak termasuk materi kampanye dikatakan politik uang.
Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.
Penindakan yang dilakukan oleh Gakumdu ini katanya, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye,” ujarnya.