JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Indonesia terpilih kembali sebagai anggota Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (United Nations Commission on International Trade Law/UNCITRAL) untuk periode 2019-2025.
Pemilihan anggota UNCITRAL itu telah berlangsung pada rangkaian Sidang ke-73 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Senin (17/12).
“Indonesia bersama enam negara lainnya, yaitu Singapura, Jepang, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia terpilih sebagai anggota UNCITRAL periode 2019-2025 untuk kelompok kawasan Asia Pasifik,” demikian pernyataan Kantor Perwakilan Tetap RI di New York melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/12).
Indonesia berhasil memperoleh 160 suara dari total 193 negara yang hadir dan memiliki hak suara pada pemilihan yang berlangsung tertutup tersebut. Indonesia mendapatkan peringkat ke-3 pada kelompok Asia Pasifik.
Terpilihnya Indonesia kembali sebagai anggota UNCITRAL merupakan kepercayaan masyarakat internasional atas peran aktif Indonesia selama ini di bidang hukum perdagangan internasional.
Dengan kembali mendapat kesempatan untuk duduk sebagai anggota UNCITRAL, Pemerintah Indonesia berkomitmen terus berkontribusi aktif dalam upaya harmonisasi dan penyatuan aspek hukum dagang internasional dan mendorong pembahasan hukum perdagangan internasional yang progresif dalam kerangka UNCITRAL guna menghadapi tantangan global perdagangan.
Sebelumnya, Indonesia telah terpilih menjadi anggota UNCITRAL sebanyak dua kali, yaitu untuk periode 1977-1983 dan 2013-2019. (Ant/SU05)