MENU

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith 6 Desember

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 11 saksi dan 4 saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/12) mendatang.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas RT 18 RW 02 Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang, dengan penceramah Saudara Habib Bahar bin Smith,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dalam keterangan persnya, Senin (3/12).

Polisi juga membenarkan isi ceramah Habib Bahar di Palembang tempo lalu dengan rekaman yang beredar di media sosial adalah sama.

“Bahwa benar ceramah yang dilakukan oleh Saudara Habib Bahar Bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas Rt 18 Rw 02 Kelurahan 10 Ilir Kec Ilir Timur 3 Palembang,” kata Syahar.

Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Habib Bahar bin Smith Soal Dugaan Penghinaan Kepada Jokowi

Atas kesimpulan tersebut, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar.

“Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan kepada Habib Bahar Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Dit Pidum Bareskrim,” jelasnya.

Berdasarkan surat panggilan Bareskrim Polri, Habib Bahar akan dimintai keterangannya atas tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasin dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

Kasus ini bermula setelah Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar ke polisi. Dalam laporan itu mengungkapkan ceramah Habib Bahar menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’. Video ceramah tersebut kemudian viral di media sosial.

Tidak hanya menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar yang menjadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Berikut surat panggilan dari Bareskrim Polri yang didapat SERUJI melalui aplikasi kirim pesan.

Habib Bahar bin Smith
Surat Panggilan Bareskrim Polri kepada Habib Bahar bin Smith.

(SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER