MENU

KPU Mimika Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

TIMIKA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Papua, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 sebanyak 233.125 pemilih yang tersebar pada 18 distrik (kecamatan) dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 650.

Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal di Timika, Kamis (24/5), mengatakan penetapan DPT Pilkada 2018 agak molor dari jadwal semula lantaran daftar pemilih sementara (DPS) yang bersumber dari DP4 harus dilakukan perbaikan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Perincian DPT Pilkada 2018 per distrik (kecamatan) di Mimika sebagai berikut: Mimika Barat Jauh jumlah pemilih 1.464 dan jumlah TPS lima, Mimika Barat Tengah jumlah pemilih 1.802 dengan jumlah TPS sembilan, Amar jumlah pemilih 1.392 dengan jumlah TPS enam, Mimika Barat jumlah pemilih 1.169 pemilih dengan jumlah TPS tujuh, Mimika Tengah jumlah pemilih 1.966 dengan jumlah TPS tujuh, Mimika Timur jumlah pemilih 5.328 pemilih dengan jumlah TPS 16.

Selanjutnya, Wania jumlah pemilih 43.899 dengan jumlah TPS 97, Mimika Timur Jauh jumlah pemilih 2.160 dengan jumlah TPS tujuh, Mimika Baru jumlah pemilih 113.845 dengan jumlah TPS 296, Jita jumlah pemilih 1.606 dengan jumlah TPS 10, Agimuga jumlah pemilih 675 pemilih dengan jumlah TPS delapan, Jila jumlah pemilih 2.803 dengan jumlah TPS 12, Alama jumlah pemilih 1.886 pemilih dengan jumlah TPS 13, Hoeya jumlah pemilih 1.092 pemilih dengan jumlah TPS enam.

Di Distrik Tembagapura, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 16.548 dengan jumlah TPS sebanyak 46, Kwamki Narama jumlah pemilih 9.543 dengan jumlah TPS 34, Kuala Kencana jumlah pemilih 19.302 dengan jumlah TPS 53 dan Iwaka jumlah pemilih 6.655 dan jumlah TPS 18.

Ocepina mengatakan jumlah pemilih per setiap TPS di Mimika dibatasi hanya 400 pemilih. Hal itu untuk memudahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS untuk melakukan perhitungan suara saat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

“Memang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum ditentukan jumlah pemilih per satu TPS sebanyak 800 orang. Berdasarkan berbagai pertimbangan baik itu efektivitas maupun kondisi geografis di wilayah pedalaman, kami menentukan jumlah pemilih per setiap TPS di Mimika maksimal sebanyak 400 pemilih,” kata Ocepina.

Ketua Bawaslu Papua Fegie Y Wattimena menyambut baik penetapan DPT Pilkada Mimika yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilgub Papua dan Pilbup Mimika 2018 lantaran Mimika merupakan satu-satunya kabupaten yang paling terlambat menetapkan DPT di Provinsi Papua.

KPU Papua akan menggelar rapat pleno penetapan DPT Pilgub Papua pada Jumat (25/5).

“Kami semua bersyukur karena Kabupaten Mimika sudah menetapkan DPT untuk kepentingan Pilgub Papua dan Pilbup Mimika sebab penetapan DPT tidak boleh melewati 30 hari sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Fegie. (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER