MENU

KPU Kota Gorontalo Terima Surat Suara

GORONTALO, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah menerima surat suara yang akan digunakan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 27 Juni 2018.

Surat suara diterima langsung Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba di kantor sekretariat KPU, dan disaksikan langsung ketua Panwaslu setempat.

“Total surat suara yang telah dipesan yaitu sebanyak 132.556 lembar, ditambah 2,5 persen/TPS dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata La Aba, Senin (21/5).

Ia menjelaskan, mengingat pencetakannya berada di Makassar Sulawesi Selatan, maka pengiriman melalui via darat dengan pengawalan ketat dari Panwaslu Kota Gorontalo dan pihak Polres Gorontalo Kota.

“Proses pengiriman surat suara ini, sesuai dengan jadwal yang direncanakan, dan selama diperjalanan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno untuk menentukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Untuk teknis pelipatan surat suara, Kepala sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Gorontalo, Idham Mantaly ketika dikonfirmasi menuturkan untuk pelipatan akan langsung ditangani staf sekretariat KPU.

“Mengingat jumlahnya tidak terlalu banyak, maka cukup dilakukan oleh staf sekretariat KPU dan tentu akan ada pengawasan baik dari Panwaslu maupun pihak kepolisian,” ujar Idham Mantaly.

Apabila nanti dalam proses penyortiran surat suara didapati ada yang rusak, baik tercoret atau sobek, maka pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak percetakan untuk penggantian. (Ant/Su02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER