BIAK, SERUJI.CO.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan sebanyak 360 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018.
“Ada penambahan jumlah TPS pada Pilkada 2018 karena ada peningkatan jumlah pemilih tetap yang di 19 distrik,” kata Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen sebelum bertolak dari Bandara Frans Kaisiepo Biak ke Jakarta, Ahad (29/4).
Pada Pemilu 2014 jumlah TPS sebanyak 349 dan untuk Pilkada 2018 meningkat menjadi 360 TPS, sehingga ada penambahan 11 TPS.
Jackson mengakui peningkatan TPS seiring dengan adanya penambahan jumlah calon pemilih baru seperti adanya pensiunan TNI/Polri, dan pemilih pemula berusia 17 tahun.
Faktor lainnya yakni perpindahan penduduk dari daerah lain serta adanya warga Biak yang menikah meski belum berusia 17 tahun.
Kini, KPU Biak Numfor masih melakukan validasi data pemilih sementara di 257 kampung dan delapan kelurahan.
Oleh karena itu, KPU Biak Numfor mengajak petugas penyelenggara Pilkada serentak 2018 di semua tingkatan agar dapat melaksanakan tugas dengan jujur, beritengritas serta mengikuti aturan yang berlaku.
“KPU berharap proses demokrasi pemilihan kepala daerah berlangsung lancar hingga penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Jackson.
Pilkada 2018 di Biak Numfor diikuti tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU setempat yakni Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri yang diusung koalisi Demokrat, Nasdem, PPP, PKB dan PAN).
Berikutnya pasangan petahana Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan PBB, dan pasangan calon jalur perseorangan Andreas Msen-Yustinus Noriwari. (Ant/SU01)