MENU

Jelang Pemilu, PM Malaysia Bubarkan Parlemen

PUTRAJAYA, SERUJI.CO.ID – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak mengatakan parlemen akan dibubarkan Sabtu besok (7/4) untuk memberikan jalan kepada Pemilihan Umum ke-14 yang besar kemungkinan diselenggarakan pada akhir bulan ini atau awal Mei.

Najib Tun Razak mengumumkan pembubaran tersebut di Kantor Perdana Menteri Perdana Putra, Jumat (6/4), yang disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau channel TV1 selama sekitar 16 menit.

“Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap ke bawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018,” katanya.

Pengumuman pembubaran parlemen yang juga disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi Najib pada pukul 12.000 tersebut, dihadiri Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi serta menteri-menteri Kabinet.

Perdana Menteri meminta kepada semua Ketua Menteri dan Menteri Besar kecuali Sarawak, menghadap Sultan, Raja atau Yang di-Pertua Negeri masing-masing untuk mendapat perkenan membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD.

Pengumuman pembubaran tersebut berbeda dengan sebelumnya yang dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran.

Sejumlah 14,9 juta pemilih terdaftar layak memilih berdasarkan kepada Daftar Pemilih 2017 pada tanggal yang akan ditentukan Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia.

Para pengamat politik meramalkan pilihan raya itu akan diadakan akhir bulan atau awal bulan depan, sebelum umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadhan pada pertengahan Mei.

Pemilihan Umum 2018 atau PRU-14 adalah yang kedua di bawah kepemimpinan Najib Razak yang akan memimpin Barisan Nasional (BN) selepas mengambil alih jabatan Perdana Menteri dari Tun Abdullah Ahmad Badawi pada 3 April 2009.

Menyusul pembubaran parlemen tersebut SPR atau KPU Malaysia perlu menetapkan tarikh pilihan raya diadakan.

Dalam pasal 55 (4) Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan dalam tempo 60 hari dari tanggal pembubaran Parlemen. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat