MENU

Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia

SOLO, SERUJI.CO.ID – Penyelundupan sebanyak hampir 2 kilogram sabu-sabu berhasil digagalkan. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada Selasa (9/1).

Penggagalan penyeludupan sabu-sabu merupakan kerjasama dari tim, antara lain terdiri dari BNNP, Bea Cukai Surakarta, Polres Boyolali dan Lanud Adi Soemarmo.

Pengungkapannya bermula dari informasi petugas tentang barang haram yang akan dibawa dari luar negeri. Selanjutnya petugas BNNP dan Bea Cukai melakukan pengawasan di Terminal Kedatangan Bandara Adi Soemarmo Solo, Selasa (9/1).

Petugas mencurigai dua orang perempuan yang tiba dengan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur. Mereka adalah Almira (22) dari Lombok dan Sarideh (26) dari Madura.

Saat dilakukan pemeriksaan X-Ray, petugas mendapati benda mencurigakan di dasar tas keduanya.

“Saat kami periksa ternyata ada 972 gram sabu dari tas A dan 970 sabu dari tas S,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono pada wartawan, Rabu (10/1).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER