JAKARTA, SERUJI.CO.IDÂ – Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya masih menyusun eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-Elekteronik (KTP-el).
“Belum, diusahakan malam ini selesai,” kata Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, ia menyatakan salah satu yang dipermasalahkan dalam eksepsi itu terkait perbedaan nama-nama yang diuntungkan dalam proyek KTP-el tersebut pada surat dakwaan Novanto.
“Itu soal perbedaan. Nama-nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu,” ungkap Maqdir.
Ia mempertanyakan soal adanya beberapa nama yang menghilang diduga sebagai pihak penerima proyek KTP-el itu dalam dakwaan Novanto.
“Kenapa di dalam dakwaan perkaranya Irman disebut sejumlah nama sebagai penerima tetapi kok diperkara yang lain jadi hilang. Sementara mereka ini didakwa bersama-sama,” ucap Maqdir.
Adapun mereka yang dimaksud Maqdir itu adalah Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.
“Kalau orang didakwa bersama-sama, titik komanya pun harus sama, tidak boleh ada ada berbeda. Saya tidak tahu kecuali kalau ada aturan baru. Aturan baru surat dakwaan itu kalau orangnya didakwa bersama-sama boleh beda-beda. Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dalam praktiknya kalau orang didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama,” tuturnya.