MENU

Pengacara Novanto Masih Susun Nota Keberatan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya masih menyusun eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-Elekteronik (KTP-el).

“Belum, diusahakan malam ini selesai,” kata Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/12).

Lebih lanjut, ia menyatakan salah satu yang dipermasalahkan dalam eksepsi itu terkait perbedaan nama-nama yang diuntungkan dalam proyek KTP-el tersebut pada surat dakwaan Novanto.

“Itu soal perbedaan. Nama-nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu,” ungkap Maqdir.

Ia mempertanyakan soal adanya beberapa nama yang menghilang diduga sebagai pihak penerima proyek KTP-el itu dalam dakwaan Novanto.

“Kenapa di dalam dakwaan perkaranya Irman disebut sejumlah nama sebagai penerima tetapi kok diperkara yang lain jadi hilang. Sementara mereka ini didakwa bersama-sama,” ucap Maqdir.

Adapun mereka yang dimaksud Maqdir itu adalah Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.

“Kalau orang didakwa bersama-sama, titik komanya pun harus sama, tidak boleh ada ada berbeda. Saya tidak tahu kecuali kalau ada aturan baru. Aturan baru surat dakwaan itu kalau orangnya didakwa bersama-sama boleh beda-beda. Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dalam praktiknya kalau orang didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama,” tuturnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat