JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi optimistis dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya, kami selalu optimis ya. KPK selalu optimis bahwa apa yang kami lakukan baik dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.
Menurut Setiadi, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto, KPK tidak mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemerikaan terhadap Novanto.
“Dalam arti selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Setiadi.
Dia pun tidak mempermasalahkan gugur atau tidak gugurnya sidang praperadilan Novanto terkait sidang perdana Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dimulai.
“Masalah gugur dan tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal tetapi sebenarnya kalau hakim mengambil keputusan kapan pun juga bisa tetapi kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari tujuh hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Setiadi menilai sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai.
“Kami bisa menunjukkan kepada Hakim Tunggal bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto ini sudah dimulai, sudah dibuka untuk umum, sudah ada fakta hukumnya,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu (13/12) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK.
KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Dalam sidang praperadilan itu, KPK juga sempat memutar video pemeriksaan perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Saat ditayangkan, tampak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sedang menanyakan soal identitas diri dari Setya Novanto.
Namun, Agus Trianto, kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan karena seharusnya KPK hanya memutar apakah sidang itu sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Yang mulia dalam hal ini termohon ini kan ingin menunjukkan apakah sidang itu memang sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lalu diketok dan prosesnya bagaimana. Itu saja kan yang harus dilihat jadi nanti tidak perlu ditayangkan tanya jawab, skors, dan lain-lain. Silakan rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti rekaman,” kata Agus.
Kemudian, tim biro hukum KPK pun memutar kembali video pada saat Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka sidang perdana Novanto.
“Kami ingin membuktikan bahwa sidang sudah dibuka dan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan,” kata Indah Oktianti, anggota tim biro hukum KPK.
Sementara, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
“Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang.” kata Zainal.
Oleh karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
“Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Zainal. (Ant/SU02)