JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan jatah uang untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam pembahasan anggaran KTP elektronik.
“Saya bacakan keterangan saudara ‘Sedangkan 500 ribu dolar AS jatah Mirwan Amir penyerahannya di ruang Setya Novanto di lantai 12 ruang Nusantara DPR, Andi Agustinus menyerahkan juga ke Melchias Mekeng sebesar 1 juta dolar AS lalu dibagi 500 ribu dolar AS untuk Setya Novanto dan 500 ribu untuk Melchias Mekeng’, apa ini benar?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).
“Itu cerita Mirwan Amir,” jawab Nazaruddin yang menjadi saksi dalam perkara itu.
Nazar menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Melchias Mekeng adalah ketua badan anggaran (banggar) dari partai Golkar, sedangkan Mirwan Amir adalah anggota banggar dari fraksi Partai Demokrat.
“Tapi itu keterangan saudara, bukan Mirwan Amir?” tanya hakim Jhon.
“Lupa yang mulia,” jawab Nazaruddin.